Tugas dan Fungsi Disdukcapil

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Disdukcapil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Disdukcapil menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan daerah di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data tata sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data tata sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data tata sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data tata sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data tata sesuai dengan lingkup tugasnya;

f. pelaksanaan administrasi Disdukcapil; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.