Frequently Asked Questions
FAQ merupakan sebuah list yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh konsumen ataupun user mengenai sebuah topik, beserta jawabannya. Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh sebagian besar masyarakat terkait layanan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil.
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kab. Pidie Jaya dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 08.30 - 16.00 WIB.
Pemohon dapat mewakilkan pengurusan/pengajuan Akta Pencatatan Sipil kepada pihak lain sejauh telah melengkapi persyaratan teknis yang telah ditentukan agar menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari.
Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kab. Pidie Jaya TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Jangka waktu pembuatannya satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Dengan melengkapi persyaratan fotocopy Akta yang hilang tersebut serta dengan melengkapi Surat Keterangan Hilang Barang/Dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya.
Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Bisa, berdasarkan Perpres nomor 25 tahun 2008 dengan melampirkan fotokopi dokumen pendukung (misalnya ijazah, SK dll) dan mengisi formulir F.1-02, F.1-05, F.1-21 serta membawa KK asli nya.
Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kab. Pidie Jaya. Hal tersebut diatur dalam UU no. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
Tidak. Dengan diberlakukannya UU no. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk kasus seperti ini, solusinya adalah dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran, dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri, yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Iya, KIA diperuntukkan bagi anak-anak 0-16 tahun atau 17 tahun kurang 1 hari
Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- KK orang tua/wali memperlihatkan
- KTP-el kedua orang tua/wali
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- KK orang tua/wali memperlihatkan
- KTP-el kedua orang tua/wali
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
* Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya.
* Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.
* Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
* Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.
* Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
Ya, benar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa penerbitan SKPWNI dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah cukup dengan membawa KK asli tanpa perlu pengantar dari Keuchik dan Camat, kemudian mengisi dan menandatangani Form F-1.03 yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya.
Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat diperoleh di kantor Disdukcapil Kab. Pidie Jaya secara gratis.
Tiga isu yang berkembang belakangan ini terkait data kependudukan, yaitu Privacy, Security, dan Utility data.
Soal privacy, penduduk jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak. Seperti untuk kredit, polis asuransi, atau lainnya, dan memberikan fotokopi KTP dan KK. Hal ini yang belum ada jaminannya di Indonesia. Sistem hukum kita masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu. Undang-Undang Perlindungan data pribadi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Soal uitility atau pemanfaatan data. Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemberian hak akses data kepada lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Bukan data yang diberikan, melainkan akses data. Untuk Kabupaten Pidie Jaya sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bekerja sama dengan beberapa OPD.
Privacy atau keamanan. Kaitannya dengan lembaga pemanfaat data yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Keamanan dikaitkan sistem yang digunakan. PP 40 tahun 2019 menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang "menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya;
Atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"
Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang 24 Tahun 2013 pasal 79.
Soal privacy, penduduk jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak. Seperti untuk kredit, polis asuransi, atau lainnya, dan memberikan fotokopi KTP dan KK. Hal ini yang belum ada jaminannya di Indonesia. Sistem hukum kita masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu. Undang-Undang Perlindungan data pribadi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Soal uitility atau pemanfaatan data. Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemberian hak akses data kepada lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Bukan data yang diberikan, melainkan akses data. Untuk Kabupaten Pidie Jaya sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bekerja sama dengan beberapa OPD.
Privacy atau keamanan. Kaitannya dengan lembaga pemanfaat data yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Keamanan dikaitkan sistem yang digunakan. PP 40 tahun 2019 menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang "menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya;
Atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"
Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang 24 Tahun 2013 pasal 79.