Tugas dan Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang pengolahan, penyajian data, kerja sama dan inovasi Pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan dan atau hibah luar negeri;
c. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
d. perumusan kebijakan teknis tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
f. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kadis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
1. Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
2. Seksi Pemanfaatan dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
3. Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.