Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang sistem informasi administrasi kependudukan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan dan atau hibah luar negeri;
c. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem administrasi kependudukan;
d. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem administrasi kependudukan;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem administrasi kependudukan;
g. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kadis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
1. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
3. Seksi Tata Kelola dan SDM, Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta pengolahan dan penyajian data kependudukan.