Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Kadis mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas umum urusan pemerintahan dan pembangunan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kadis mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
b. pelaksanaan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
d. pelaksanaan tugas penyiapan rancangan Peraturan dan produk hukum lainnya tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
e. penyelenggaraan administrasi kependudukan, penyebaran informasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi informasi perpindahan, pendataan potensi, pengembangan sumber daya kawasan, pengarahan penempatan dan penataan penduduk;
f. pengkoordinasian pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang dan Sekretariat;
g. pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang tugasnya;
h. pembinaan pelaksanaan teknis kegiatan Dinas sesuai bidang tugasnya;
i. pembinaan pengelolaan administrasi umum, perencanaan dan keuangan;
j. pembinaan dan pengembangan karir aparatur;
k. pembinaan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya maupun dalam rangka kepentingan Pemerintah Kabupaten;
l. pembinaan dan pengembangan UPTD dalam lingkungan Dinas;
m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.