Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang kelahiran, perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan dan atau hibah luar negeri;
c. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
d. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
f. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
g. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
h. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
i. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kadis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
1. Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
3. Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.