Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang pendataan dan identitas penduduk, pindah datang penduduk.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :

a. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

b. penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan dan atau hibah luar negeri;

c. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

d. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;

e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

f. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

g. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;

h. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;

i. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan

j. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kadis sesuai dengan tugas dan fungsinya


Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari:

1. Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;

2. Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;

3. Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk.