Peran dan Fungsi PRG dalam Pelayanan Kepengurusan Dokumen

Petugas Registrasi Gampong atau yang disingkat PRG adalah personil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan. Keberadaan PRG telah diatur dalam Undang-undang Nomor.24 tahun 2013 tentang administrasi kependuudkan, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor.15 tahun 2020 tentang Petugas Registrasi Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya, dan peraturan Gubernur Aceh Nomor.58 tahun 2020 tentang pelayanan administrasi kependudukan berbasis Gampong.

Adapun fungsi PRG adalah sebagai berikut :

  1. Pendataan, verifikasi, dan validasi data peristiwa penting Adminduk di Gampong
  2. Pelayanan administrasi kependudukan dan melakukan pemerikasaan dokumen persyaratan pengurusan adminduk warga
  3. Pelayanan adminduk warga Gampong ke Disdukcapil
  4. Pembaharuan data kependudukan, menyususn serta menyampaikan laporan data adminduk Gampong secara berkala kepada Disdukcapil dan Camat
  5. Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokmen kependudukan ke Disdukcapil
  6. Pencatatan dalam buku harian, buku mutasi penduduk, dan buku induk penduduk
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Disdukcapil

Hadirnya PRG diharapkan mejadi jembatan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya PRG, warga yang berhalangan untuk datang langsung ke Disdukcapil tidak perlu merasa kesulitan saat ingin mengajukan berkas kepengurusan dokumen kependudukan. Dengan begitu Disukcapil juga mampu mengejar target kepemilikan dokumen untuk Kabupaten Pidie Jaya.