Penggunaan NIK di Era Digital

Nomor Identitas Penduduk atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia. NIK merupakan salah satu data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan, karena dikhawatirkan memicu tindak kejahatan bagi si empunya NIK. Maraknya kebocoran Data penduduk yang terjadi akhir-akhir ini seharusnya membuat kita lebih waspada untuk bisa menggunakan sosial media dengan bijak tanpa menyebarluaskan NIK ke dunia maya.

Hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir penggunaan NIK dan data pribadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab adalah,jangan pernah mengunggah data pribadi ke sosial media. Namun apabila terpaksa harus mengunggah data pribadi untuk keperluan tertentu seperti kegiatan reservasi atau booking online, sensorlah bagian-bagian yang mengandung data pribadi seperti alamat dan NIK. Terakhir, gunakan akun sosial media hanya untuk lingkungan pergaulan saja, dengan begitu kita dapat lebih mudah mengawasi ekosistem media sosial kita daripada jika kita menggunakan mode publik dalam akun sosial media.