KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, karena Warga yang sudah memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau e-KTP, namun masih tercantum masa berlaku, tidak perlu melakukan perpanjangan atau penggantian, karena secara sistem KTP-El atau e-KTP tersebut otomatis sudah berlaku seumur hidup. Namun perlu diingat, kasus ini berlaku untuk KTP Elektronik (e-KTP) ya, bukan KTP model lama yang belum elektronik.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sejak 1 Januari 2014 KTP-elektronik berlaku seumur hidup, meskipun pada fisik KTP-el mencantumkan masa berlakunya(lima tahun) KTP-elektronik tersebut masih berlaku untuk seumur hidup kecuali terdapat perubahan elemen data seperti alamat, pekerjaan atau status perkawinan.

KTP elektronik merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional. Meski demikian, pemegang KTP elektronik tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan.

Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media massa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el). Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup, selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan begitu, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.