Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Pelayanan legalisir dokumen kependudukan diperlukan untuk membuktikan keaslian dokumen kependudukan dan kesesuain antara fotokopi dokumen kependudukan dengan basis data kependudukan. Namun sejak terbitnya dokumen kependudukan ( khususnya Akta dan KK) yang menggunakan TTE, maka layanan legalisir tidak perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan masyarakat mampu memverifikasi secara mandiri dokumen kependudukan yang dimiliki dengan melakukan scan QRcode menggunakan aplikasi very DS yang diunduh di Palysrore. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Martini, SH.
"Setiap dokumen kependudukan yang sudah TTE tidak perlu dilegalisir lagi, dikarenakan keaslian dokumen sudah bisa di cek secara mandiri menggunakan aplikasi dan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir", ujar Kabid Pendaftaran Penduduk Martini, SH.
"Namun meski demikian, sebagian masyarakat masih saja belum memahami informasi mengenai hal ini, menjadi tugas kita untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai informasi dan ketentuan terupdate di Disdukcapil",tuturnya.