Sejarah Singkat

Kabupaten Pidie Jaya merupakan kabupaten pemekaran dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Widodo AS pada tanggal 15 Juni 2007. Kabupaten Pidie Jaya memiliki luas wilayah 1.162,84 kmĀ², dan terdiri atas 8 kecamatan, 222 kelurahan dan 34 mukim. Kedelapan kecamatan tersebut adalah kecamatan Meureudu, Ulim, Bandar Dua, Bandar Baru, Jangka Buya, Trienggadeng, Meurah Dua, dan Pante Raja.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya (DISDUKCAPIL Kab. Pidie Jaya) dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya memiliki tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Disdukcapil Kab. Pidie Jaya beralamat di komplek perkantoran Bupati Pidie Jaya Cot Trieng, Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu